Eks Komisioner, Kritik Kinerja KPU

RBSRADIOSIAK.COM – Mantan Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mar’iyah, mengkritik bekas lembaga yang pernah dipimpinnya karena terlalu akomodatif terhadap kemauan dua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Chusnul mencontohkan ketika KPU mengundang perwakilan tim pemenangan kedua pasang kandidat untuk membahas konsep debat capres dan menerima usulan penyampaian visi-misi, meski kemudian dibatalkan.
Semestinya, kata Chusnul, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja bagi lembaga penyelenggara pemilu, alih-alih dengan peserta pemilu, yakni tim pemenangan kedua pasang kandidat. Sebab KPU adalah mandataris konstitusi, yakni Undang-Undang tentang Pemilu.
“Konsultasilah dengan Komisi II DPR, bukan dengan peserta pemilu. KPU harus berani mengimplementasikan Undang-Undang [tentang Pemilu],” katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club yang disiarkan tvOne pada Selasa malam, 8 Januari 2019.
Dosen Universitas Indonesia itu mengoreksi pernyataan seorang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam forum serupa, bahwa penyampaian visi-misi pasangan capres-cawapres sesungguhnya tidak wajib karena di luar angenda pemilu. Wahyu menyebut agenda itu “sunah” alias tidak wajib.