Perdana, Bapekam Langkai Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan Kepada Pemkab Siak

RBSRADIO, Siak – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Kampung) Langkai , Sairun menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada Bupati Siak melalui Camat Siak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan salah satu kewajiban BPD adalah menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada Bupati.
Sairun mengatakan bahwa dirinya menyampaikan laporan tersebut merupakan kewajiban serta tugas Badan Permusyawaratan Desa (Kampung).
“Alhamdulillah Kami sudah menyelesaikan dan menyampaikan laporan sesuai aturan yang berlaku, atas kerjasama seluruh aggota,” jelas Sairun.
Sairun menambahkan bahwa meski penyampaian laporan tersebut mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh beberapa kendala, salah satunya adalah pandemi covid-19 tapi dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Sairun berharap kedepan agar kami sebagai pengawas pemerintahan Kampung (Desa) dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kampung Langkai khususnya, sesuai aturan yang berlaku.
RBS-KAR
Mantap rbs, mohon saran kedepan untuk kebaikan